
Tahuna- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Penilaian Barang Milik Negara berupa 1 Paket Bongkaran Gedung bersama Tim Penilai dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.(Jumat, 21/02/2025)
Survei penilaian tersebut dilakukan terhadap objek penilaian Barang Milik Negara berupa atap seng, pintu, jendela, kusen, rangka baja, Aluminium Composite Panel (ACP).

Adapun pengelolaan terhadap Barang Milik Negara tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara pasal 47 huruf (8), ketika Pengguna Barang melakukan penghapusan atas BMN berupa bangunan dan dalam penghapusan tersebut terdapat bongkaran, maka Pengguna Barang harus melakukan pemindahtanganan bongkaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahtanganan BMN sendiri terdiri dari penjualan, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal. Sedangkan pemindahtanganan untuk bongkaran dilaksanakan dengan cara penjualan.

Survei lapangan dengan peninjauan langsung dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan di Adhyaksa Creative Center, dan dihadiri oleh Kepala Subbagian Pembinaan Heince Y.Y.I. Kacomba, S.H., bersama staf, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Aditya Budi Susetyo, S.H., bersama staf dan Tim Penilai dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.


