
Tahuna- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Penilaian Benda Sitaan/Barang Bukti/Barang Rampasan Negara bersama Tim Penilai dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (Jumat, 21/02/2025)

Survei penilaian tersebut dilakukan terhadap objek penilaian barang rampasan berupa Kapal, Mobil truk, sepeda motor, Handphone, mesin blower, mesin kompresor, mesin alkon. Penilaian barang rampasan Kejari Sangihe yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) ini bertujuan dalam rangka pemindahtanganan dengan tindak lanjut penjualan secara lelang atas objek penilaian tersebut.
Adapun pengelolaan terhadap barang rampasan tersebut mengacu terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, dimana Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara, sedangkan untuk pelaksanaan penilaian barang rampasan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Survei lapangan dengan peninjauan langsung dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Lanal Tahuna, dan di Kantor PSDKP Tahuna, dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H., Komandan Lanal Tahuna, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Aditya Budi Susetyo, S.H., bersama staf Kepala Subbagian Pembinaan Heince Y.Y.I. Kacomba, S.H., bersama staf, dan Tim penilai dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.


