
Tahuna– Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tahuna, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Kesehatan Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi (Senin, 24/02/2025)

Bahwa terdakwa dan 2 orang saksi yang diajukan majelis hakim pada kesempatan ini terdakwa F.M. dan saksi atas nama Gerly Liatahi dan Firman,. Sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan terdakwa dan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Syaputra, S.H.
Bahwa terdakwa F.M. Diduga melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Persidangan dihadiri
oleh Ketua Majelis Hakim :
–Taufiqurrahman, S.H., La Ode Arsal Kasir, S.H.,M.H.,
Hakim Anggota :
– Galih Prayudo, S.H., M.H.
–Ardhi Radhissalhan, S.H.
Panitera Pengganti :
-David Walukow, S.H.
Jaksa Penuntut Umum :
-Rahmat Syaputra, S.H.
Bahwa agenda sidang Pemeriksaan terhadap Terdakwa F.M. dan saksi tersebut berakhir dengan kondisi tertib dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 dengan agenda Pemeriksaan terdakwa.
