
Tahuna– Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tahuna, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Perlindungan anak Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi (Senin, 24/02/2025)

Bahwa terdakwa dan 2 orang saksi meringankan yang diajukan majelis hakim pada kesempatan ini terdakwa O.O. dan saksi atas nama Lorina Lakpari, Jullien Darading. Sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan terdakwa dan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Syaputra, S.H.
Bahwa terdakwa O.O. melakukan perkara Tindak Pidana kejahatan terhadap kesopanan/cabul melanggar pasal 81 ayat (1) atau 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Persidangan dihadiri
Ketua Majelis Hakim :
–Taufiqurrahman, S.H.
Hakim Anggota :
– Galih Prayudo, S.H., M.H.
–Ardhi Radhissalhan, S.H.
Panitera Pengganti :
-David Walukow, S.H.
Jaksa Penuntut Umum :
-Rahmat Syaputra, S.H.
Bahwa agenda sidang Pemeriksaan terhadap Terdakwa O.O. dan saksi tersebut berakhir dengan kondisi tertib dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 dengan agenda Pemeriksaan terdakwa.
