
Tahuna- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., Bimbingan Teknis Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (04/02/2026)

Kegiatan bimbingan teknis ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh aparat penegak hukum terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bimbingan teknis tersebut diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dengan menghadirkan para narasumber yang kompeten di bidang hukum pidana, yaitu:
- Prof. Dr. Asep N. Mulyana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum);
- Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum);
- Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung).
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan para jaksa dan aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang utuh dan seragam terkait perubahan serta pembaruan dalam KUHAP, guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas.

