
Tahuna- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Emnovry H. Pansariang, S.H., melakukan penetapan tersangka atas A.S. selaku Kepala Desa yang diduga terseret Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Pengelolaan Keuangan Desa/ Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe TA. 2022 s/d 2024.(Rabu, 04/02/2026)

Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe tim penyidik telah melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Rabu, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe pada pukul 14.00 WITA langsung melakukan penahanan.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahan terhadap tersangka tersebut dengan inisial A.S. selaku Kepala Desa Kampung Beha dalam waktu 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan.
Atas dugaan tindakan pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa/kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 925. 267. 449, 00

Diketahui tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 Sub. Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang- Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


