
Tahuna-Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tahuna berlangsung sidang Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dengan rencana/pembunuhan terhadap korban dengan inisial S.A.S. dan korban dengan inisial K.A.S. dengan agenda Pembacaan surat dakwaan Nomor Reg Perkara :PDM-09/SANGIHE/Eku/2025. (Rabu, 05/03/2025)

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Triatmojo, S.H., M.H., dan Anggota Majelis Hakim yaitu Ardhi Radhisshalhan, S.H., Taufiqurrahman, S.H., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Noldy Sompie, S.H., Rahmat Syaputra, S.H. Muhammad Almas Hydayat, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Syaiful Arif, S.H., M.H., Tim Penyidik Polres Kepulauan Sangihe, dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Terdakwa M. F. M pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya di dalam kamar milik Korban S. A. S. , atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yakni nyawa Korban S. A. S serta Anak Korban K. A. S.
Perbuatan terdakwa M.F.M. dikenakan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP.


