
Tahuna- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan agenda Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Tahuna. (Rabu, 05/03/2025)

Terdakwa O.O. dalam surat tuntutan JPU, menyatakan terdakwa O.O. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan persidangan adalah Muhammad Almas Hydayat, S.H., dan bertindak selaku Ketua Majelis Bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada Hari Jumat Rabu, 12 Maret 2025 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan dari terdakwa .

