
Tahuna – Kepala Subseksi I Bidang Intelijen, Rahmat Syaputra, S.H., mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri serta Penanganan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan berupa merkuri. (Selasa, 14/04/2026).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran Kejaksaan terkait tata kelola penanganan merkuri, khususnya dalam konteks penegakan hukum serta pengelolaan barang bukti yang berbahaya dan berisiko tinggi terhadap kesehatan maupun lingkungan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan penjelasan mengenai prosedur pengurangan dan penghapusan merkuri sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme penyimpanan, pengamanan, hingga pemusnahan barang bukti merkuri yang dilakukan secara aman, tertib, dan sesuai standar operasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur kejaksaan dapat meningkatkan kompetensi dan kehati-hatian dalam menangani perkara yang berkaitan dengan merkuri, serta mampu mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian dampak negatif merkuri terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penanganan barang bukti secara profesional dan bertanggung jawab.

