
Tahuna-bertempat di ruang Sidang Pengadilan Tahuna, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah melaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan rencana/pembunuhan terhadap korban dengan inisial S.A.S. dan korban dengan inisial K.A.S. dengan Agenda Tanggapan JPU (Replik) atas pembelaan (pledoi) terdakwa. (Rabu, 07/05/2025)

Bahwa terdakwa M.F.M. Diduga melanggar pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP. Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan rencana/pembunuhan terhadap korban dengan inisial S.A.S. dan korban dengan inisial K.A.S.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan persidangan adalah Rahmat Syaputra, S.H., Muhammad Almas Hydayat, S.H., dan bertindak selaku Ketua Majelis Sigit Triatmojo, S.H., M.H., Hakim Anggota Taufiqurrahman, S.H., Ardhi Radhissalhan, S.H., dan Penitera Pengganti Verawaty Roboth, S.H.
Bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada Hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 dengan agenda Putusan.

