
Tahuna- Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan pemindahan tahanan dari Lapas Kelas IIB Tahuna ke Rutan Malendeng Manado untuk mengikuti proses persidangan. (Selasa, 05/05/2026)

Adapun 3 orang terdakwa atas nama S.S., A.A.L., dan A.S. Melanggar Pasal 603 KUHP Sub. Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui 3 orang Terdakwa S.S., A.A.L., dan A.S. melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa/Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2022-2024


