
Tahuna- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Emnovry H. Pansariang, S.H., menghadiri Konferensi Pers Penindakan Rokok Impor Merek Lokal Tanpa Izin Pemilik Merek di kantor Bantu Bea Cukai Tahuna.(Rabu, 23,/07/2025)

Dalam Kegiatan tersebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Manado bersama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di pasar domestik. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan dan penindakan terhadap impor rokok asal Vietnam bermerek “BROS PREMIUM” yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena menggunakan merek rokok Indonesia tanpa seizin pemilik resmi. Sementara merek “BROS PREMIUM” tersebut telah terekordasi (terdata) dalam system CEISA Bea Cukai.
Penindakan dilakukan pada 04 Juli 2025 oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara di salah satu tempat yang mendapatkan fasilitas sebagai Gudang Berikat PT Indomalay Jaya Bersama, berlokasi di Tahuna, Sulawesi Utara. Petugas Bea Cukai menemukan sebanyak 1.320 karton rokok, setara dengan 13,2 juta batang rokok, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,78 miliar.

Penindakan ini berawal dari analisis intelijen terhadap dokumen impor milik PT Indomalay Jaya Bersama tanggal 27 Juni 2025, yang mengimpor total 2.020 karton rokok dari Vietnam, dengan 1.320 karton di antaranya bermerek “BROS PREMIUM”. Barang tersebut kemudian transit ke Tahuna melalui dokumen pabean tertanggal 30 Juni 2025.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kolaborasi yang erat antara masyarakat, komunitas pelaku usaha, instansi Bea Cukai, TNI — Polri dan aparat penegak hukum lainnya. Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi para pelaku usaha, sekaligus mengawasi arus barang ekspor – impor untuk mencegah perilaku yang berpotensi melanggar hukum. Pelaku usaha dihimbau untuk menaati ketentuan yang berlaku termasuk yang terkait dengan merek dagang ataupun hak cipta. Penindakan ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir untuk melindungi hak atas kekayaan intelektua( dan menjamin iklim usaha yang adil bagi semua.


