
Tahuna- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual di Ruangan Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe.(Rabu,23/07/2025)

Pelaksanaan Ekspose Restorative Justice (RJ) dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE., dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H. M.H., Jaksa Fasilitator Rahmat Syahputra, S.H., dan Calon Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Pelaksanaan Ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) ini membahas kasus Kekerasan Terhadap Anak yang melibatkan Tersangka An. Sakiman Andisi yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Proses Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025, yang dihadiri oleh tersangka atas nama Sakiman Andisi, keluarga tersangka, korban yakni Anak Al Fatih Putra Toni dan Ibu kandung korban Sarifa Janis beserta keluarga korban, Penyidik Polres Kepulauan Sangihe, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe telah memaparkan upaya perdamaian dengan melampirkan foto dokumentasi proses upaya perdamaian, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE., menyetujui pengajuan Restorative Justice untuk Tersangka a.n Sakiman Andisi, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Beberapa pertimbangan dalam keputusan ini antara lain, Tersangka adalah pelaku tindak pidana pertama kali dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Tersangka dan Korban telah mencapai kesepakatan damai di hadapan Penuntut Umum.
Adapun sanksi sosial yang diberikan terhadap terdakwa yaitu membersihkan tempat ibadah Masjid Imanuddin Kampung Bahu yang telah disepakati bersama oleh Jaksa fasilitator dan tersangka

