
Tahuna– Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tahuna Berlangsung sidang Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan agenda Pembacaan Surat dakwaan Nomor Reg Perkara :PDM-13/SANGIHE/Eku.2/05/2025. (Senin, 07/07/2025)
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Galih Prayudo, S.H., M.H.dan Anggota Majelis Hakim yaitu Teguh Prasetyo Aji, S.H., Rian Sulistio, S.H. Dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Almas Hydayat, S.H. Panitera Pengganti Verawaty Roboth, S.H.
Terdakwa dengan inisial A.Y.M. Melakukan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan disangka melanggar kesatu Pasal 81 Ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang atau kedua pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang atau keempat pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau kelima Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2025 dengan agenda eksepsi terdakwa, sidang berlangsung aman kondusif.
