
Tahuna-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Syaiful Arif, S.H., M.H., melakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Perikanan Dengan Agenda Pembacaan Putusan. (Senin, 14/07/2025)

Bahwa terdakwa T.M.L. yang disangkakan pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perikanan Bitung terhadap terdakwa dengan inisial T.M.L. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)” melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 Tahun 4 Bulan dan pidana denda sebesar RP. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidiair 4 bulan kurungan.
Persidangan dihadiri
Ketua Majelis Hakim :
–Johanis Dairo Malo, S.H., M.H.
Hakim Anggota :
– Musdamin, S.Pi,
–Agus Triyanto, S.H., M.H
Jaksa Penuntut Umum :
-Sayiful Arif, S.H., M.H.,


