
Tahuna – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., bersama Kepala Subbagian Pembinaan Heince Y. Y. I. Kacomba, S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rahmat Syaputra, S.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Panji Patriatama, S.H., mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pemantauan Harmonisasi Regulasi Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia”, pada Kamis (23/07/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum, dan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi, serta Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Subbagian Pembinaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
FGD ini menjadi forum strategis untuk membahas pentingnya harmonisasi regulasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta keselarasan kebijakan dan regulasi antarbidang sehingga implementasi tugas penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, terpadu, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kegiatan menghadirkan Komisioner Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M. sebagai Keynote Speaker, serta tiga narasumber yang menyampaikan materi dari perspektif masing-masing lembaga, yaitu Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan materi “Unifikasi Produk Hukum Penanganan Perkara di Lingkungan Mahkamah Agung melalui SEMA dan Strategi Mahkamah Agung Menjawab Kebutuhan Regulasi Pasca KUHP dan KUHAP Baru (Sebagai Perbandingan)”.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pembinaan memaparkan materi “Evaluasi Praktik dan Urgensi Harmonisasi Regulasi Antarbidang Pasca KUHP dan KUHAP Baru”, sementara Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia menyampaikan materi “Urgensi Harmonisasi dan Penyesuaian Peraturan Pelaksana pada Lembaga Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP”.

