
Tahuna – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait Penghapusan Aset Bangunan Puskesmas Kahakitang, Kamis (23/07/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rahmat Syaputra, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Panji Patriatama, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Fahmi Abdillah, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Emnovry H. Pansariang, S.H., para Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional, serta Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Ekspose ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada instansi pemerintah guna memastikan setiap kebijakan dan tindakan administrasi yang diambil telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait rencana penghapusan aset bangunan Puskesmas Kahakitang.

Dalam pembahasan tersebut, seluruh peserta melakukan telaah terhadap aspek hukum, administratif, serta mekanisme penghapusan aset milik daerah agar proses yang akan dilaksanakan memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Berbagai masukan dan pertimbangan hukum disampaikan sebagai dasar dalam penyusunan rekomendasi yang komprehensif bagi instansi terkait.

