
Tahuna- Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menggelar Upacara Dalam Rangka Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025 bersama para kepala seksi, pegawai dan TAD. (Selasa, 02/09/2025)

Upacara Dalam Rangka Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025 Ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H., dan diikuti oleh Para Kasi, Kasubag, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menyampaikan amanat Jaksa Agung RI mengenai komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat.
Acara ini diharapkan dapat memperkuat semangat kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka untuk mewujudkan keadilan serta melindungi hak-hak rakyat.
Jaksa Agung RI Burhanudin dalam amanatnya pada Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 tahun 2025 menekankan beberapa poin penting. Diawali dengan puji syukur kepada Allah atas kesehatan dan kesempatan melaksanakan upacara, amanat ini mengajak semua untuk merenungkan sejarah lahirnya Kejaksaan yang bertepatan dengan semangat kemerdekaan pada 2 September 1945.

Selama ini, kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli, yang ditetapkan sebagai hari lahir Kejaksaan berkat perubahan struktural pada 22 Juli 1960, ketika Kejaksaan menjadi lembaga mandiri terpisah dari Departemen Kehakiman.
“Namun, melalui kajian sejarah, dapat dibuktikan bahwa eksistensi Kejaksaan sebagai institusi ketatanegaraan di Indonesia berawal pada 2 September 1945,” ungkap Jaksa Agung dalam amanat yang di bacakan Kajari Sangihe
Burhanudin mengingatkan bahwa Kejaksaan adalah institusi yang secara kelembagaan mandiri dan diterima dalam sistem ketatanegaraan, simbol kedudukan Jaksa Agung yang diangkat oleh Presiden Soekarno.
Beliau menyerukan penyelarasan tugas Kejaksaan dengan arah kebijakan nasional, menjaga integritas, dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menghadapi tantangan, termasuk pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai pedoman pelaksanaan tugas, dia menggarisbawahi sembilan perintah harian, antara lain: tanamkan semangat kesatuan, dukung pemberantasan korupsi, optimalkan budaya kerja kolaboratif, serta terapkan undang-undang yang berlaku.

Amanat diakhiri dengan dorongan untuk memperbarui semangat pengabdian demi keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Burhanudin mengajak semua insan Adhyaksa untuk terus bekerja dengan penuh semangat dan menjaga integritas.
Usai upacara dilanjutkan dengan sesi foto bersama dengan Kajari Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H., dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe
Meskipun diselenggarakan secara sederhana, upacara ini berlangsung penuh hikmah dan makna, sebagai bentuk penghormatan dan refleksi terhadap peran Kejaksaan dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

