
Tahuna- Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, PPNS PSDKP Tahuna melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Tersangka dengan inisial R.L.E. kepada Jaksa Penuntut Umum Muhammad Almas Hydayat, S.H., (Rabu, 01/09/2025)

Diketahui Tersangka dengan inisial R.L.E. disangka melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.
Berakhirnya pelaksanaan tahap II ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum. Selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Perikanan Bitung.

