
Tahuna- Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, Penyidik Polres Kepulauan Sangihe melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Tersangka dengan inisial Z.B kepada Jaksa Penuntut Umum Rahmat Syaputra, S.H. (Selasa, 23/09/2025)

Tersangka dengan inisial Z.B., melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP Subs Pasal 372 KUHP.
Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.
Berakhirnya pelaksanaan tahap 2 ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum,.selanjutnya tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan sejak 23 September 2025 s/d 12 Oktober 2025 di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tahuna. Selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna.

