
Tahuna- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Muhammad Almas Hydayat, S.H. melakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Perikanan Dengan Agenda Pembacaan Putusan. (Selasa, 23/09/2025)

Terdakwa R.L.E melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perikanan Bitung terhadap terdakwa dengan inisial R.L.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu Setiap orang yang melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP”
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana denda sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)


