
Tahuna- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Hendra A. Ginting, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Noldi Sompie, S.H., dan Jaksa fasilitator Jhon Thimotius Padalani, S.H. M.H., melaksanakan ekspos Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diajukan untuk penyelesaian dengan Restorative Justice dengan a.n Tersangka berinisial J.F.M.(Selasa, 15/10/2024)
Kegiatan ini dilakukan melalui media Zoom Meeting. Ekspose perkara ini dilaksanakan bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda dan disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran.

Dalam ekspos tersebut, Kajari Sangihe Hendra A. Ginting, S.H., M.H., memberikan penjelasan rinci tentang perkara restorative justice yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe tersebut. Mulai dari menjelaskan secara singkat tentang duduk perkara dan kenapa sampai perkara tersebut bisa dilakukan restorative justice, lengkap dengan persyaratan-persyaratanya serta bagaimana restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.
Pada prinsipnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui terhadap penanganan tindak pidana untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dengan pertimbangan :
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.

Adapun terhadap ekspose Restorative Justice tersebut disetujui oleh Jampidum yang diwakilkan melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda dan selanjutnya menyelesaikan proses administrasi guna penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

