
Tahuna-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah melaksanakan “Negosiasi dan Penagihan Tunggakan Pinjaman bermasalah” terhadap Nasabah BRI Kanca Tahuna dan seluruh BRI Unit Sekanca Tahuna. (Senin, 14/10/2024)

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, negosisasi tersebut turut dihadiri oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Jhon Thimotius Padalani, S.H., M.H., Pimpinan Kantor Cabang BRI Tahuna yang diwakili dan nasabah yang melakukan penunggakan.
Diketahui bahwa pada hari ini Senin, 14 September 2024 ada seorang nasabah yang langsung melakukan pembayaran ke Pihak BRI sebesar Rp5.000.000

Pemulihan keuangan atau kekayaan negara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 adalah hasil dari kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan/atau tindakan hukum lain di bidang perdata yang diberikan kepada negara atau pemerintah dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara.
Diharapkan dengan diadakan kegiatan ini, kedepannya masyarakat, terutama nasabah untuk kooperatif melakukan pembayaran atas tunggakannya di bank milik negara, negosiasi antar dua pihak pada hari ini, BRI selaku pemberi kuasa dan nasabah yang menunggak, Kejaksaan selaku penerima kuasa akan melakukan negosiasi terjadi hal yang sama.

