
Tahuna- Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Tersangka atas nama Tersangka dengan inisial M.M.S. kepada Jaksa Penuntut Umum Rahmat Syaputra, S.H., (Kamis, 09/10/2025)

Diketahui tersangka dengan inisial M.M.S. disangka melanggar pasal 323 Jo 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Bahwa kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.
Berakhirnya pelaksanaan tahap 2 ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum. Selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna.

