
Tahuna- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Noldi Sompie, S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Aditya Budi Susetyo, S.H., Staf Tindak Pidana Umum dan Staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mengikuti Kegiatan Pelaksanaan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. (Kamis, 09/10/2025)

Prioritas dalam pelaksanaan supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum meliputi:
- Pelaksanaan Penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif (RJ) dan penerapan pedoman Nomor 18 Tahun 2021 penyelesaian penanganan perkara pidana penyalahgunaan narkoba melalui Rehabilitas dengan pendekatan keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa;
- Untuk memberikan asistensi penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana umum dan barang bukti serta tilang;
- Pelaksanaan penyelesaian perkara yang menarik perhatian masyarakat antara judi online, Tindak pidana Perdagangan Orang, dll;
- Optimalisasi aplikasi case management system (CMS) dan penyerapan anggaran perkara tindak pidana umum tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi penanganan serta penyelesaian perkara tindak pidana umum sekaligus memberikan arahan terkait transformasi penuntutan.
Kegiatan Pelaksanaan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan diikuti oleh satuan kerja diwalayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

