
Tahuna- Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, telah dilaksanakan serah- terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Tersangka atas nama Tersangka dengan inisial O.M. kepada Jaksa Penuntut Umum Muhammad Almas Hydayat, S.H., (Selasa, 21/10/2025)

Diketahui bahwa tersangka dengan inisial O.M. disangkakan melakukan tindak pidana Penelantaran orang dalam rumah tangga dan disangka melanggar pasal 49 Huruf (A) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.
Berakhirnya pelaksanaan tahap 2 ini, maka tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum. Selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna.

