
Tahuna- Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, telah dilaksanakan serah-terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II). Penyidik telah menyerahkan tersangka dengan inisial A.S. dan J.K. kepada Jaksa Penuntut Umum Noldi Sompie, S.H., (Selasa, 21/10/2025)

Diketahui Tersangka dengan inisial A.S. dan J.K. disangka melakukan tindak pidana di bidang kesehatan dan disangka melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.

Berakhirnya pelaksanaan tahap 2 ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum. Selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna.


