
Tahuna- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe diwakili oleh Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pada Tindak Pidana Umum Yohanes Ardi Join Halawa, S.H., Mengikuti Kegiatan Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Perempuaan (KTP), Kekerasan terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Perkawinan Anak. (Kamis, 27/11/2025)

Pelatihan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan, koordinasi, serta efektivitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam melakukan pencatatan dan pelaporan kasus secara akurat, terpadu, dan responsif.
Kegiatan ini dilaksanakan di Tahuna Beach Hotel and Resort, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pada Seksi Tindak Pidana Umum serta para tamu undangan lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menegaskan dukungannya terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga demi terciptanya penanganan kasus yang lebih cepat, tepat, dan berkeadilan.


