
Tahuna- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual di Ruangan Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.(Kamis, 27/11/2025)

Pelaksanaan ekspose Restorative Justice (RJ) dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Eko Adhyaksono, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Noldi Sompie, S.H., Jaksa Fasilitator Muhammad Almas Hydayat, S.H., dan Calon Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka inisial S.M. yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
Proses Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari Selasa Tanggal 18 November 2025, yang dihadiri oleh tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, Penyidik Polsek Manganitu, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam ekspose tersebut Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe telah memaparkan upaya perdamaian dengan melampirkan foto dokumentasi proses upaya perdamaian, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung Permohonan Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara setelah dilakukan ekspose telah menyetujui pengajuan Restorative Justice untuk Tersangka sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Beberapa pertimbangan dalam keputusan ini antara lain, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Tersangka dan Korban telah mencapai kesepakatan damai di hadapan Penuntut Umum.
Adapun sanksi sosial yang diberikan terhadap terdakwa yaitu membersihkan tempat ibadah Gereja GMIST Jemaat Betani Lebo, Kampung Lebo, Kecamatan Manganitu selama 1 Bulan yang telah disepakati bersama oleh Jaksa fasilitator dan tersangka

