
Tahuna- Bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum/Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Bulan Juli- Desember 2025 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht Van Gewijsde). (Senin, 08/12/2025)

Puluhan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht seperti Obat Ayam, Skincare, Senjata Tajam, Pakaian, Handphone. Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong memakai gerinda.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi. Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak adanya perseptif dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut agar tuntasnya tindak pidana tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Sigit Triatmojo, S.H., M.H., Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., Danlanal Tahuna diwakili oleh Pasi OPS Sungkono, Para Kasi, Kasubag dan Kasubsi dan para jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.


