
Tahuna — Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Republik Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tahuna dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe mengenai Penanganan Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara. (Jumat, 05/12/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., Pimpinan Cabang PT BRI Cabang Tahuna, Dafi Qisthi, para Kepala Seksi, Kasubsi, serta Staf PT BRI (Persero) Kantor Cabang Tahuna.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi, memperkuat koordinasi, serta mengoptimalkan efektivitas penanganan maupun penyelesaian permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh PT BRI (Persero) Kantor Cabang Tahuna sebagai Pihak Pertama.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan kewenangan, khususnya dalam pemberian Bantuan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara profesional dan akuntabel.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, diharapkan terwujud koordinasi dan kolaborasi yang semakin efektif antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan PT Bank Republik Indonesia (Persero) kantor Cabang Tahuna, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




