
Tahuna- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Noldi Sompie, S.H., didampingi para Jaksa dan Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menghadiri kegiatan Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Penyesuaian Persepsi Antar Aparat Penegak Hukum Terhadap KUHP dan KUHAP Baru serta Penandatanganan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama Antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di ruang Vidcon lantai 1 Polres Kepulauan Sangihe. (Selasa, 16/12/2025)

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam rangka implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru agar dapat diterapkan secara efektif, profesional, dan berkeadilan.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut; Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, yang menyampaikan materi terkait KUHAP, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang memaparkan materi mengenai KUHP dan KUHAP, serta Irjen Pol. Dr. Victor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., selaku Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, yang memberikan materi terkait KUHP.

Kegiatan Sinergitas dan Penyesuaian Persepsi Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru ini dilaksanakan secara luring di Aula Bareskrim Polri Lantai 9, Gedung Awaloedin, serta secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh peserta dari aula masing-masing satuan kerja di seluruh Indonesia.
Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud kesesuaian persepsi dan langkah strategis antar lembaga penegak hukum dalam menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepastian hukum.

