
Tahuna – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Fahmi Abdillah, S.H., didampingi staf Bidang Tindak Pidana Umum dan staf Bidang Tindak Pidana Khusus, mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi Case Management System (CMS) Patching Versi 1.10 terkait Penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (17/06/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sehubungan dengan berlakunya regulasi tersebut, telah dilakukan pengembangan dan pembaruan pada Aplikasi CMS Pidana Umum dan Pidana Khusus melalui Patching Versi 1.10 yang memuat berbagai penyesuaian proses bisnis, fitur, serta formulir administrasi penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi dan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran Kejaksaan mengenai perubahan sistem dan tata kelola administrasi perkara yang terintegrasi dalam aplikasi CMS. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pengguna aplikasi dapat mengimplementasikan pembaruan sistem secara optimal guna meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penanganan perkara pidana.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus, serta Operator CMS pada Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Selain itu, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Operator CMS pada Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah di Indonesia.

