
Tahuna – bertempat di ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Akthel L. Duyoh, mengikuti Bimbingan Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (30/06/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme pelaksanaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 agar proses pengelolaan anggaran dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh jajaran Bidang Pembinaan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang terdiri dari Asisten Bidang Pembinaan, Kepala Subbagian Perencanaan, Kepala Subbagian Keuangan, Kepala Subbagian Pembinaan, Kepala Urusan Keuangan, serta Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan ini, narasumber menyampaikan materi mengenai tata cara penggunaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT), mekanisme permohonan pencairan dana, penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta berbagai ketentuan teknis lainnya yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan ABT Tahun Anggaran 2026. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di satuan kerja masing-masing sehingga diperoleh kesamaan pemahaman dalam implementasi kebijakan.

