
Tahuna – Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muhammad Fahmi Abdillah, S.H., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rahmat Syaputra, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Panji Patriatama, S.H., dan staf Bidang Tindak Pidana Umum mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Aplikasi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data Bidang Tindak Pidana Umum, yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting di ruang aula kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. (Selasa, 23/06/2026).

Kegiatan bimbingan teknis ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi operator dalam pemanfaatan teknologi digital guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan perkara tindak pidana umum. Melalui pemanfaatan Artificial Intelligence dan Big Data, diharapkan proses pengelolaan data, analisis perkara, serta penyusunan laporan dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Dalam kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai fitur-fitur aplikasi, tata cara pengoperasian sistem, serta optimalisasi pemanfaatan data digital dalam mendukung proses penegakan hukum yang modern dan berbasis teknologi informasi.

