
Tahuna-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) yang bertempat di Ruang serbaguna rumah jabatan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Jumat, 08/11/2024)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Syaiful Arif, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Jhon Thimotius Padalani, S.H., M.H., Kasubsi A Bidang Intelijen Rahmat Syaputra, S.H., Ketua FKUB Kab. Kepulauan Sangihe Pdt. Ambrosius Makasar, mewakili Kapolres Kepulauan Sangihe, Kabag Kesbangpol, Perwakilan Dandim 1301, mewakili Kepala Kemenag Kab.Kepulauan Sangihe, mewakili Dinas Pendidikan dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Rapat Koordinator tersebut membahas terkait tentang Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dan bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam rangka melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Rapat Koordinasi Pakem ini merupakan kewenangan yang diberikan Pemerintah kepada Kejaksaan yang bertujuan mengawasi dan deteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan dan aliran-aliran keagamaan yang ada di masyarakat yang terindikasi menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan Negara serta berpotensi menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai UU 16/2004 jo. UU 11/2021 tentang Kejaksaan.
Dengan adanya Tim PAKEM Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan Aliran Kepercayaan maupun Aliran Keagamaan yang berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe sehingga Tim PAKEM Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat mendeteksi dan mencegah secara dini potensi permasalahan yang ada terkait Aliran Kepercayaan maupun Aliran Keagamaan yang meresahkan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.

