
Tahuna- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe diwakili oleh Jaksa Fungsional Muhhamad Almas Hydayat, S.H., menjadi Narasumber dalam kegiatan Dialog Interaktif dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2024 dengan topik “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”. (Senin, 09/12/2024)

Pada kesempatan tersebut Jaksa Fungsional Muhhamad Almas Hydayat, S.H., menjadi Narasumber dalam Kegiatan Dialog Interaktif dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2024 memaparkan materi tentang “Pemuda Anti Korupsi”.
Jaksa Fungsional Muhhamad Almas Hydayat, S.H., pada dialog interaktif tersebut mengatakan, korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain. Baik itu korupsi yang dilakukan perorangan maupun korporasi. Korupsi dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Korupsi memiliki dampak yang buruk dan masif, karena selain merugikan keuangan Negara, dapat juga merugikan perekonomian Negara serta korupsi juga merupakan Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa) pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.

Ia juga menambahkan peran pemuda dalam memberantas korupsi yaitu menjaga diri dan komunitas pemuda yang bersih dari korupsi dan perilaku koruptif. Membangun dan memelihara gerakan moral anti korupsi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di studio Pro 1 RRI Tahuna dan diikuti oleh Jaksa Fungsional Muhhamad Almas Hydayat, S.H., dan Host RRI Sulastri Menaung.

