
Tahuna- Bertempat di SMA Lentera Harapan Sangihe, Kasubsi A Bidang Intelijen Rahmat Syaputra, S.H. dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah I. (Selasa, 11/02/2025)

Dalam kesempatan ini Kasubsi A Bidang Intelijen Rahmat Syaputra, S.H. dan Staf Intelijen Petra O. Zainal Abidin, S.H., memberikan materi tentang Undang-Undang Perlindungan terhadap Anak.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dihadiri oleh Kasubsi A Bidang Intelijen, Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe kepala sekolah, Dewan Guru dan 37 orang siswa/siswi kelas 10 SMA Lentera Harapan Sangihe.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan “kenali hukum jauhi hukuman”.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Lentera Harapan Sangihe ini berjalan dengan aman-lancar-terkendali.

