
Tahuna- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dipimpin oleh Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Emnovry H. Pansariang, S.H., melakukan penetapan tersangka atas A.A.L. selaku Plh kepala desa diduga terseret Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengelolaan Keuangan Desa/ Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe TA. 2022 s/d 2024.(Selasa, 09/12/2025)

Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe tim penyidik telah melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Selasa, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe pada pukul 16.00 WITA langsung melakukan penahanan.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahan terhadap tersangka tersebut dengan inisial A.A.L. selaku Plh Kepala Desa Kampung Beha dalam waktu 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tahuna untuk menjalani masa penahanan.

Atas dugaan tindakan pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa/kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 925. 267. 449, 00
Diketahui tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHP Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHP.



