
Tahuna- Dalam Rangka memberikan pemahaman yang komprehensif terkait undang-undang nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP khususnya terkait mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargain) dari sudut pandang integritas dan pengawasan internal maupun eksternal kepada para Jaksa, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Aditya Budi Susetyo, S.H., Para Kasubsi dan para Calon Jaksa mengikuti Acara Bincang Pagi Bersama Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). (Rabu, 11/02/2026)

Kegiatan ini mengangkat topik “Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek Integritas dan Pengawasan”, yang menitikberatkan pada pentingnya profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penerapan mekanisme pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana. Melalui forum ini, para jaksa diharapkan memiliki pemahaman yang seragam sekaligus mampu menjaga marwah institusi dalam setiap proses penegakan hukum.
Acara Bincang Pagi bersama Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dilaksanakan secara hybrid, yakni melalui pertemuan langsung (luring), Zoom Meeting, serta siaran langsung pada kanal YouTube Kejaksaan RI, dan diikuti oleh seluruh anggota Persatuan Jaksa Indonesia di satuan kerja masing-masing di seluruh Indonesia.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para jaksa semakin siap dalam mengawal implementasi kebijakan baru dalam KUHP, khususnya terkait plea bargain, dengan tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta sistem pengawasan yang efektif, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dan penegakan hukum di Indonesia.


