
Tahuna-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melalui Kasubsi I Bidang Intelijen Rahmat Syaputra, S.H., selaku Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1974 K/Pid./2025 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-91/P.1.13/Eoh.3/02/2026 telah melakukan Eksekusi terhadap Terpidana FJS dalam kasus “Penganiayaan”. (Selasa, 10/02/2026)

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) diterima. Terpidana FJS dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna untuk menjalani pidana sesuai amar putusan pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Proses eksekusi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak terpidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilakukan secara koordinatif bersama pihak terkait guna memastikan pelaksanaan putusan berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman serta disaksikan oleh petugas berwenang. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa menaati hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe akan terus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara optimal, humanis, dan berintegritas.
