
Tahuna-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Rahmat Syahputra, S.H. melakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan rencana/pembunuhan Dengan Agenda Pembacaan Putusan. (Senin, 02/06/2025)

Bahwa terdakwa M.F.M. Diduga melanggar pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP. Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan rencana/pembunuhan terhadap korban dengan inisial S.A.S. dan korban dengan inisial K.A.S.
Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna terhadap terdakwa dengan inisial M.F.M terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan dengan rencana/pembunuhan terhadap korban dengan inisial S.A.S. dan korban dengan inisial K.A.S. sebagaimana dakwaan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP, dan terdakwa dijatuhi Pidana mati.
Persidangan dihadiri
Ketua Majelis Hakim :
–Sigit Triatmojo, S.H., M.H.,
Hakim Anggota :
– Taufiqurrahman, S.H.,
–Ardhi Radhissalhan, S.H.
Panitera Pengganti :
-Verawaty Roboth, S.H.
Jaksa Penuntut Umum :
-Rahmat Syahputra, S.H.

