
Tahuna-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe memberikan pelayanan bagi masyarakat yang hendak mengurus tilang kendaraan. (Jumat, 25/07/2025)

Hari ini lebih dari 80 orang melakukan pembayaran denda tilang di kantor Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Pelayanan Tilang tersebut mulai dipadati sejak pukul 09.00 WITA oleh pelanggar yang mengantri untuk melakukan pembayaran denda.
Setiap masyarakat yang hendak membayar denda tilang dan mengambil barang bukti pelanggaran, petugas tilang selalu menyarankan untuk tidak lupa mengambil nomor antrian. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melalui Pelayanan Tilang menerapkan sistem dengan nomor antrian sehingga petugas tilang lebih dapat mengatur jalannya pelayanan dan proses pelayanan lebih cepat.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran denda tilang dengan tunai ataupun non tunai. Masyarakat dipersilahkan dengan membawa bukti pembayaran melalui BRI Briva maupun yang menggunakan kartu atm untuk melakukan pembayaran secara digital.
Pelayanan tilang hari ini berjalan dengan lancar, cepat dan tentunya tertib dan aman terkendali.

