
Tahuna-Jaksa Pentuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Noldi Sompie, S.H., dan Muhammad Almas Hydayat, S.H. mengikuti pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat dalam perkara Tindak Pidana Perikanan terhadap terdakwa dengan inisial dan T.M.L. (Jumat, 04/07/2025)

Terdakwa dengan inisial T.M.L. disangka melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat tersebut bertujuan agar Majelis Hakim melihat secara langsung kondisi serta keadaan yang sebenarnya dari barang bukti Kapal yang dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini.
Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat Ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan di kantor PSDKP Tahuna dan Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung.


