
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Kegiatan webinar dengan tema Mitigasi Risiko Kegiatan Pendistribusian BBM dan LPG berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Kegiatan Hilir Migas. (Kamis, 07/08/2025)

Dalam Kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H. Memaparkan materi tentang Pentingnya Sinergi Kejaksaan dan PT Pertamina Patra Niaga dalam Pengamanan Distribusi Sektor Hilir Migas dan membahas tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Materi terkait Peraturan yang berhubungan dengan Distribusi dan Rantai Pasok (Supply Chain) dalam Konteks Hilir Migas serta Materi mengenai mekanisme Kolaborasi dan Penanganan Kasus Hukum Oleh Kejaksaan.

Kegiatan webinar dengan tema Mitigasi Risiko Kegiatan Pendistribusian BBM dan LPG ini dilaksanakan Hotel Fourpoints By Sheraton Manado dan dihadiri secara offline oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Syaiful Arif, S.H., M.H., Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Heince Y.Y.I. S.H., Jajaran Pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Manager Legal Area Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga, Jajaran Pegawai PT Pertamina Patra Niaga Area Sulawesi dan hadir secara online Jajaran Perwira Pegawai Pada PT Pertamina Patra Niaga Area Sulawesi.
Dengan diselenggarakan kegiatan ini diharapkan kepada seluruh pegawai perwira PT Pertamina Patra Niaga Area Sulawesi untuk peka terhadap mitigasi risiko terhadap persoalan hukum serta penanganan hukum yang cepat, tepat, dan berpengalaman khususnya dalam pendistribusian BBM dan LPG sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




