
Tahuna-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe memberikan pelayanan bagi masyarakat yang hendak mengurus tilang kendaraan. (Jumat, 08/08/2025)
Hari ini lebih dari 75 orang melakukan pembayaran denda tilang di kantor pelayanan tilang Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Sejak pukul 09.00 WITA sudah banyak pelanggar yang mengantri untuk melakukan pembayaran denda.

Setiap masyarakat yang hendak membayar denda tilang dan mengambil barang bukti pelanggaran, petugas tilang selalu menyarankan untuk tidak lupa mengambil nomor antrian. Melalui prosedur nomor antrian tersebut, petugas tilang lebih dapat mengatur jalannya pelayanan dan proses pelayanan lebih cepat.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran denda tilang dengan tunai maupun non tunai. Dengan membawa bukti bayar berupa resi BRI Briva ataupun menggunakan kartu atm untuk dibayar secara digital.
Pelayanan tilang hari ini berjalan dengan lancar, cepat dan tentunya tertib dan aman terkendali.

