
Tahuna- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Herry Santoso Slamet, S.H menghadiri Press Release Pelimpahan Barang Bukti B3 ( Barang Berbahaya dan Beracun), Berkas KM. Payaman, Penangkapan Pumboat Imanuel dan Pumboat Xian Kael. (Rabu, 06/08/2025)

Adapun Barang Bukti B3 ini berupa 12 karton Sianida, 10 karung Activated Carbon dan 10 Karung Caustic Soda Flakes dimana B3 ini sampai dengan sekarang belum diketahui pemiliknya.
Press Release ini dilaksanakan di Mako Lanal Tahuna dan dihadiri oleh Forkopimda kabupaten Kepulauan Sangihe, tamu undangan lainnya serta wartawan dari berbagai media yg ada di kabupaten kepulauan sangihe.


