
Tahuna- Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan pemindahan tahanan dari Lapas Kelas IIB Tahuna ke Rutan Malendeng, Manado untuk mengikuti proses persidangan. (Selasa, 19/08/2025)

Adapun terdakwa atas nama S.B. melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui Terdakwa S.B. melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa di Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2019.


