
Tahuna-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang bertempat di Ruang serbaguna rumah jabatan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Senin, 10/02/2025)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt Kepala Seksi Intelijen Syaiful Arif, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H., Kasubsi A Bidang Intelijen Rahmat Syaputra, S.H., Ketua FKUB Kab Kepl Sangihe Pdt. Ambrosius Makasar, mewakili Kapolres Kepulauan Sangihe, perwakilan Kesbangpol, BIN Sulawesi Utara, Perwakilan Dandim 1301/Sangihe, Mewakili Kepala Kemenag Kab.Kepl.Sangihe, mewakili Dinas Pendidikan Kab. Kepl. Sangihe, Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Tim PAKEM adalah tim gabungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 untuk melakukan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat. Tugasnya adalah menerima, menganalisa, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat. Atas hasil pemantauan tersebut selanjutnya anggota tim mengajukan laporan dan saran sesuai wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing.
Rapat koordinasi ini diisi dengan berbagai paparan dan diskusi terkait dengan situasi dan kondisi terkini aliran kepercayaan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan.

Diharapkan dengan adanya Tim PAKEM Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan dapat bersinergi dalam melakukan Pengawasan Aliran Kepercayaan maupun Aliran Keagamaan yang berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe sehingga Tim PAKEM Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat mendeteksi dan mencegah secara dini potensi permasalahan yang ada terkait Aliran Kepercayaan maupun Aliran Keagamaan yang meresahkan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.
