
Tahuna- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual di Ruangan Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe.(Jumat,08/08/2025)

Pelaksanaan ekspose Restorative Justice (RJ) dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE., dan dihadiri oleh Plh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H. M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Noldi Sompie, S.H., Jaksa Fasilitator Aditya Budi Susetyo, S.H., dan Calon Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka inisial S.G. yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
Proses Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari Senin Tanggal 04 Agustus 2025, yang dihadiri oleh tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, Penyidik Polsek Tabukan Utara, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe telah memaparkan upaya perdamaian dengan melampirkan foto dokumentasi proses upaya perdamaian, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung Permohonan Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE., setelah dilakukan ekspose telah menyetujui pengajuan Restorative Justice untuk Tersangka sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Beberapa pertimbangan dalam keputusan ini antara lain, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Tersangka dan Korban telah mencapai kesepakatan damai di hadapan Penuntut Umum.
Adapun sanksi sosial yang diberikan terhadap terdakwa yaitu membersihkan tempat ibadah Masjid AL-JIHAD Kampung Petta Barat Selama 1 Bulan yang telah disepakati bersama oleh Jaksa fasilitator dan tersangka

